33 RUU Prolegnas Prioritas Disetujui, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra Soroti RUU BPIP

- 15 Januari 2021, 12:30 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas: Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 dengan sejumlah catatan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas: Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menegaskan DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 dengan sejumlah catatan /Instagram.com/@supratman08

PORTAL MAJALENGKA - 33 Rancangan Undang-Undang program legislasi nasional (RUU Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI, Kamis 14 Januari 2021.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh peserta raker dapat menyetujui RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 hasil musyawarah yang dilakukan pada Kamis malam tersebut dengan sejumlah catatan.

“Setuju RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dengan catatan,” kata Supratman saat memimpin raker yang dihadiri Menkumham RI Yasonna Laoly dan Ketua Panitia Perancangan Undang-Undang DPD RI Badikanita BR Sitepu.

Baca Juga: RUU Wabah Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Adapun catatan yang dimaksud Ketua Baleg DPR RI adalah catatan pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.

Pertama, fraksi PDI Perjuangan memberi dua catatan, yaitu persetujuan agar RUU yang tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan tetap berjalan. PDIP juga meminta peninjauan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

“PDI Perjuangan itu catatannya untuk yang sudah menunggu Surpres itu tetap jalan, kedua RUU Minol untuk ditinjau lagi,” kata Supratman.

​​​​​​​Kedua, fraksi Partai Golkar memberi dua catatan di antaranya catatan penolakan terhadap empat RUU dalam Prolegnas.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Menhub: Apa Layak Usia Pesawat di Atas 20 Tahun Masih Terbang?

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x