Aturan Pemisahan Penumpang Angkot Dibatalkan, Begini Penjelasan Dishub Pemprov DKI Jakarta

- 13 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Dishub Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkot.
Ilustrasi Dishub Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkot. /Laksmi Sri Sundari//Galamedia /

Tidak hanya pelayanan Pos Sapa, pihak Dishub DKI Jakarta juga melakukan pendidikan dan pelatihan yang memuat kurikulum layanan prima termasuk penanganan dan cara bertidak dalam hadapi keadaan darurat pada angkot yang tergabung dalam Jaklongko.

Selanjutnya pemasangan CCTV atau kamera juga akan dilakukan di berbagai stasiun, halte, terminal, dan kendaraan umum.

Baca Juga: Pekan Ini Jamaah Haji Indonesia Pulang, Ini Barang yang Tidak Boleh Dibawa

Hal tersebut tidak lain untuk mengurangi potensi gangguan pelecehan seksual dan lain sebagainya yang merugikan penumpang. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah