Aturan Pemisahan Penumpang Angkot Dibatalkan, Begini Penjelasan Dishub Pemprov DKI Jakarta

- 13 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi Dishub Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkot.
Ilustrasi Dishub Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan tempat duduk laki-laki dan perempuan di angkot. /Laksmi Sri Sundari//Galamedia /

PORTAL MAJALENGKA - Rencana pemisahan penumpang perempuan dan laki-laki di dalam angkutan kota (angkot), telah dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pembatalan pemisahan tempat duduk perempuan dan laki-laki di angkot, disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta.

Diinformasikan sebelumnya tujuan pemisahan penumpang angkot oleh Pemprov DKI Jakarta, demi mencegah potensi terjadinya pelecehan seksual yang sedang marak belakangan ini.

Baca Juga: Aksi Pelecehan Marak, Pemprov DKI Jakarta akan Pisahkan Tempat Duduk Pria dan Wanita di Angkot

"Pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot, saat ini belum dapat dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

Namun pihak Dishub DKI Jakarta membentuk Pos Sapa yakni Sahabat Perempuan dan Anak di moda transportasi melalui aduan nomor di 112.

Adapun layanan tersebut sudah diberlakukan dan ada di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT, dan enam stasiun LRT Jakarta dan rencananya akan menambahkan ke angkot.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Berkedok Ruqyah, Polisi Menduga Korbannya Lebih Dari Satu

"Direncanakan ke depan Pos Sapa akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan angkot," ucap Syafrin.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x