Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Ketiga

- 27 Oktober 2021, 17:45 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Khawatir Lonjakan Covid-19 Gelombang Ketiga/@muhadjir_effendy/Instagram
Menko PMK Muhadjir Effendy. Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Khawatir Lonjakan Covid-19 Gelombang Ketiga/@muhadjir_effendy/Instagram /

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah akan pangkas cuti bersama di Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pemangkasan cuti bersama Nataru itu dalam upaya pencegahan antisipasi lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga di akhir tahun 2021.

Sebab melihat kondisi sekarang pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Karena itu masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen libur Nataru.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan setelah Lolos Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 22, Jangan sampai Hangus

Dalam gelombang tiga pandemi sekarang pemerintah melakukan langkah antisipasi. Dengan memangkas cuti bersama Nataru.

Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tiga menteri Nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, Nomer 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengambil cuti dengan memanfaatkan hari libur nasional. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti bagi ASN selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, kebijakan memangkas libur cuti bersama di hari Natal dan Tahun Baru tersebut dilakukan dalam upaya membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang akhir tahun 2021.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x