Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik

- 27 Oktober 2021, 15:54 WIB
Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik
Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Simak Baik-baik /Tangkap layar: seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu telah dibuka tim seleksi (Timsel).

Bagi pendaftar calon komisioner KPU dan Bawaslu jangan lupa lengkapi berkas untuk lolos pada tahap seleksi administrasi. Sehingga bisa masuk ke tahap seleksi berikutnya.

Berikut syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon pendaftar calon komisioner KPU dan Bawaslu yang dibacakan Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah dalam dialog virtual yang diselenggarakan Timsel bersama KPU dan Bawaslu kemarin.

Baca Juga: Timsel Akan Telusuri Jejak Masa Lalu Calon Anggota KPU dan Bawaslu

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Paling rendah 40 tahun.
3. Menyertakan fotokopi KTP
4. Menyertakan pas foto 4X6 6 lembar.
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

7. Pernyataan akan mengundurkan diri apabila terpilih untuk yang aktif di organisasi kemasyarakatan.
8. Surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik selama 5 tahun belakangan.

9. Surat pernyataan pengunduran diri apabila menikah sesama penyelenggara pemilu.
10. Surat pernyataan tidak bersedia menjadi pejabat pemerintah setelah terpilih. Baik menjabatk di BUMN, BUMD atau pemerintahan.

Baca Juga: Ini 12 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui Pendaftar Calon Komisioner KPU dan Bawaslu

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x