Jokowi Tanda Tangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Terkait Dana Abadi Pesantren, Begini Penjelasannya

- 18 September 2021, 09:28 WIB
Jokowi Tandan Tangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Terkait Dana Abadi Pesantren.
Jokowi Tandan Tangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Terkait Dana Abadi Pesantren. /@jokowi

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Di dalamnya mengatur dana abadi pesantren.

Terkait dana abadi pesantren diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021. Hal itu sesuai amanat Undang-undang Pesantren yang disahkan pada 2019.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Pasal 23 ayat (1) berbunyi: Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Momen Hari Santri Nasional, Maman Imanulhaq: Semua Daerah Harus Punya Perda Pesantren

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Disebutkan dalam Bab V terkait Pendanaan Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Ayat 1 berbunyi:
Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Ayat 2 berbunyi:
Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca Juga: Majalengka Butuh Perda Pondok Pesantren

Terkait Perpers Nomor 82 Tahun 2021 ditandatangani Jokowi pada Kamis, 2 September 2021. Perpres itu mengafirmasi UU tentang Pesantren yang di antaranya mengatur dana abadi.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah