Kejagung Ungkap Kendala Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI di Luar Negeri

- 27 Agustus 2021, 21:58 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS-EP/

PORTAL MAJALENGKA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Satgas BLBI berkomitmen untuk menyelesaikan masalah BLBI yang telah 22 tahun terkatung-katung.

Tetapi, kata dia, ada kendala terkait penyitaan aset obligor dan debitur BLBI di luar negeri. Pasalnya, sistem hukum di Indonesia berbeda dengan yang ada di luar negeri.

"Ada kendala terkait aset yang ada di LN (luar negeri) yang memiliki sistem hukum berbeda dengan sistem hukum di Indonesia," katanya dalam dalam konferensi pers secara virtual dalam acara Seremoni Penguasaan Aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, Jumat 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Bareskrim Bakal Proses Hukum Pihak yang Ganggu Keputusan Satgas BLBI

Nah, terkait kendala-kendala itu, dia mengusulkan agar Satgas BLBI melakukan segala cara. Misalnya melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, gugatan keperdataan hingga upaya melakukan ekstradisi obligor dan debitur yang saat ini tinggal di luar negeri.

"Yang perlu dilakukan adalah pengepungan di segala penjuru baik dengan pendekatan hukum, perpajakan, kerja sama internasional, melakukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk perusahannya, legal asisten, perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan," ujarnya.

Usulan itu, kata dia, dilandasi kesadaran bahwa upaya menyelesaikan tagihan dana BLBI senilai Rp111 triliun harus dilakukan secara komprehensif. Sehingga penyelesaiannya membutuhkan langkah-langkah yang komprehensif karena rawan bersinggungan dengan hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur BLBI yang Mangkir dan Ogah Bayar Utang Sama dengan Koruptor

"Pada prinsipnya Kejagung ikut mengawal bersama-sama dalam kaitannya dengan penyelesaian permasalahan BLBI yang hampir 22 tahun berlarut-larut dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp111 T. Sehingga penyelesainnya pun memerlukan langkah-langkah yang komprehensif. Karena rawan bersinggungan dengan hukum," katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x