Diminta Bertanggung Jawab atas Masuknya 34 WNA Asal China, Begini Penjelasan Imigrasi

- 8 Agustus 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi WNA asal China
Ilustrasi WNA asal China /Pexels/

Angga mengatakan, selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Salah satunya pemegang visa dinas dan visa diplomatik.

Kemudian pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca Juga: 32 Warga Negara India Ditolak Masuk Indonesia, Dipulangkan Paksa dari Imigrasi Soetta

Berikutnya, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19. Serta awak alat angkut.

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Deportasi 13 WNA Selama Tahun 2020

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyoroti masuknya 34 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Sabtu, 7 Agustus 2021 pagi buta kemarin.

Masuknya WNA asal China itu terjadi justru setelah pemerintah Indonesia membuat kebijakan larangan terhadap WNA mulai 21 Juli lalu. Karena adanya pemberlakuan PPKM Level 4 Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah