PORTAL MAJALENGKA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan HAM (Kemenkumham) menegaskan 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China telah lolos pemeriksaan Covid-19 secara ketat.
WNA Asal China itu juga memiliki seluruh dokumen yang telah memenuhi aturan keimigrasian dan mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian oleh petugas.
Baca Juga: Kemenkumham Ungkap Tujuan WNA Asal China Masuk ke Indonesia
Pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.
"Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga: Perkuat Komitmen Multilateral, COVAX Facility Kembali Kirimkan 1,39 Juta Dosis Vaksin ke Indonesia
Sebanyak 157 WNA asal negeri Tirai Bambu tersebut tiba di tanah air pada pukul 05.00 WIB.