PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Sektor Usaha Masyarakat yang Diperbolehkan Buka

- 25 Juli 2021, 20:35 WIB
Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. /tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi resmi memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 sepekan ke depan. Mulai besok, Senin 26 Juli 2021 sampai Senin, 2 Agustus 2021.

Meskipun begitu, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, sejumlah jenis usaha masyarakat diperbolehkan buka.

Berikut sektor-sektor usaha masyarakat yang diperbolehkan buka selama PPKM Level 4 diperpanjang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes);

Baca Juga: Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00.

3. PKL
4. Toko kelontong
5. Agen atau outlet voucher
6. Pangkas rambut
7. Laundry
8. Pedagang asongan
9. Bengkel kecil
10. Cucian kendaraan

11. Usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes yang ketat sampai pukul 21.00
12. Warung makan
13. Lapak jajan dan sejenisnya yg memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan Prokes ketat sampai pukul 21.00.

Baca Juga: PPKM Level 4 Hari Ini Kembali Ditentukan, Diperpanjang atau Dibuka Bertahap

"Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi dalam keterangan persnya secara virtual di Istana, Minggu, 25 Juli 2021 malam.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x