PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah beralasan perubahan istilah pada penanganan pandemi karena disesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional.
Seperti diketahui terdapat istilah darurat dan mikro pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Terkahir pemerintah penanganan pandemi ini diklasifikasikan ke dalam level 1 hingga 4.
Baca Juga: Bansos untuk Warga Terdampak PPKM Darurat Cair Hari Ini, Bantuan Non Tunai Disalurkan TNI-Polri
Demikian dikatakan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan kepada wartawan yang dipantau melalui aplikasi Zoom.
"Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi COVID-19 nasional," kata Wiku dilansir dari Antara.
Menurut Wiku perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat dihindari pemerintah dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya.
Baca Juga: Pendapatan Turun Drastis selama PPKM Darurat, Ratusan Ojol Di Kota Bandung Turun ke Jalan
Wiku mengatakan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA