Melegakan, Presiden Tegaskan PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021 Jika Covid-19 Menurun

- 23 Juli 2021, 18:40 WIB
Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan setelah revisi statuta UI.
Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan setelah revisi statuta UI. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL MAJALENGKA -- Di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cukup melegakan.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai Senin 26 Juli 2021. Pembukaan dilakukan pemerintah jika tren kasus Covid-19 melandai.

Saat ini pelandaian kasus Covid-19 memang mampu dicatat sejumlah daerah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterisian tempat tidur di rumah-rumah sakit yang mulai akomodatif.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sering Lakukan Perubahan Istilah PPKM, Terakhir Level 1 sampai 4

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa 20 Juli 2021, seperti ditulis portal Sekretariat Kabinet.

PPKM dibuka secara bertahap, maksudnya sektor-sektor tertentu mendapatkan kelonggaran. Semakin kasus Covid-19 menurun maka semakin longgar pembatasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas masyarakat.

Di tahap pertama pelonggaran, pasar-pasar tradisional tempat masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wib. Pelonggaran itu diikuti ketentuan jumlah pengunjung hanya 50 persen.

Baca Juga: Pendapatan Turun Drastis selama PPKM Darurat, Ratusan Ojol Di Kota Bandung Turun ke Jalan

Sedangkan pasar tradisional lain diizinkan buka hingga pukul 15.00 Wib dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x