Pekerja Non Esensial dan Kritikan Diusulkan Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Simak Penjelasan Menaker Ida

- 22 Juli 2021, 21:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair ke 8 juta karyawan, simak 6 syarat terbaru dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair ke 8 juta karyawan, simak 6 syarat terbaru dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta. /instagram.com/@idafauziyahnu

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengusulkan 8 juta pekerja pada sektor non esensial dan kritikal diberi subsidi upah untuk dua bulan.

Usulan subsidi upah itu diberikan untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

Untuk subsidi upah itu hanya diusulkan bagi pekerja yang ada di wilayah Jawa-Bali. Sebagai daerah pemberlakuan PPKM Darurat atau level 4.

Baca Juga: Subsidi Listrik dalam RAPBN 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun

"Kami mengusulkan untuk memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro," kata Menaker Ida Fauziah dilansir dari YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis 22 Juli 2021.

Dia menjelaskan, besaran subsidi upah kepada pekerja itu yakni Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Tetapi mekanisme pencairan diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Sehingga pekerja yang mendapat subsidi upah itu akan mendapat Rp1 juta sekaligus.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Tidak Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Para Pekerja

Data calon penerima bantuan upah tersebut, kata dia, bersumber dari data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Nantinya, data dari BPJS Ketenagakerjaan itu harus diverifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

"Kemudian dari data ini disampaikan ke kementerian ketenagakerjaan. Dan untuk memastikan bantuan subsidi upah atau gaji tepat sasaran kami harus melakukan ceklist data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Menurut Ida Fauziyah, data dari BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data karena sampai saat ini dinilai yang paling akurat dan lengkap.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

Sehingga terjamin akuntabilitasnya dan valid untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran.

"Dan saya kira dalam konteks memberi apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Naker. Dan ini juga jadi momentum untuk meningkatkan kepesertaaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari transformasi menuju Indonesia maju," katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, Kemenaker menunggu data penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan sampai batas tanggal 30 Juli 2021.

Baca Juga: Ada 5 Gubernur Naikan UMP, Ini Kata Menaker RI Ida Fauziyah

Sehingga, kata dia, peserta yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan hanya pekerja yang mendaftar sampai pada batas waktu yang memenuhi persyaratan.

"Jumlah penerima sebanyak kurang lebih 8 juta pekerja dan dengan demikian akan membutuhkan anggaran sebesar Rp8 triliun. Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan rekening ke BPJS Naker untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja," ujarnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Maritim dan Ivestasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah