PPN Pendidikan dan Sembako Terus Menuai Kritik Tajam, Cak Imin: Ya Jelas Tidak Sesuai

- 17 Juni 2021, 11:50 WIB
Wakil ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar./Pikiran Rakyat/
Wakil ketua DPR RI Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar./Pikiran Rakyat/ /

PORTAL MAJALENGKA -- Wacana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan sembako terus menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kali ini Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, wacana penerapan PPN Pendidikan dan Sembko bertentangan dengan tugas negara.

”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” kata Cak Imin, sapaan karib Muhaimin Iskandar, Selasa 15 Juni 2021, seperti ditulis portal resmi DPR RI.

Baca Juga: Dahlan Iskan Komentar soal Pajak Sembako: Untung Dokumen Publik Ini Bocor

Cak Imin menerangkan, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Di sisi berbeda, amanat reformasi dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) mengatur agar porsi anggaran untuk bidang pendidikan ditentukan sebesar 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya, meningkatkan kualitas SDM Indonesia dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

”Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca Juga: PPN Pendidikan dan Sembako, Ketua DPD RI Bilang Bertentangan dengan Rasa Keadilan

Dikatakan pula, pajak sembako dan pendidikan merupakan ironi jika dihubungkan dengan rencana pemerintah memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x