Karena itu Cak Imin atau yang juga dikenal Gus AMI itu mendesak agar pemerintah membatalkan saja rencana menerapkan PPN Pendidikan dan Sembako, juga menyampaikan penjelasan yang transparan kepada publik.
Rencana kutipan PPN terhadap jasa pendidikan dan sembako tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak PPN Pendidikan, Haedar Nashir Minta Tinjau Ulang
Sejak mengemuka, rencana itu menimbulkan polemik di tengah publik.***