Mahfud MD Klaim Perumusan Revisi Terbatas UU ITE Libatkan Pelapor dan Korban

- 9 Juni 2021, 23:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Tangkapan layar Instagram/ @mohmahfudmd

Artinya, konten yang bersifat transmisi antar pribadi orang per orangan tak bisa lagi dijerat pasal ujaran kebencian. Nah, untuk memenuhi kekosongan selama proses legislasi yang diprediksi bakal panjang itu, Mahfud sedang merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB itu nantinya ditandatangani oleh Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkominfo. SKB itu, kata dia, nantinya bakal menjadi hukum positif selama proses legislasi revisi terbatas UU ITE itu berlangsung.

Baca Juga: Budi Karya Sebut Bandara Kertajati Mulai Beroperasi Normal Awal Tahun Depan, Siapkan Rencana Bisnismu

"Dalam 1, 2, 3 hari, minggu ini, paling lambat minggu depan sudah selesai (sudah ditandatangani SKB tersebut)," katanya.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah