Artinya, konten yang bersifat transmisi antar pribadi orang per orangan tak bisa lagi dijerat pasal ujaran kebencian. Nah, untuk memenuhi kekosongan selama proses legislasi yang diprediksi bakal panjang itu, Mahfud sedang merumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB itu nantinya ditandatangani oleh Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkominfo. SKB itu, kata dia, nantinya bakal menjadi hukum positif selama proses legislasi revisi terbatas UU ITE itu berlangsung.
"Dalam 1, 2, 3 hari, minggu ini, paling lambat minggu depan sudah selesai (sudah ditandatangani SKB tersebut)," katanya.***