Ujaran Kebencian UU ITE Ditambah Definisinya: Dengan Maksud Diketahui Umum

- 9 Juni 2021, 20:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers secara virtual usai kajian UU ITE disetujui Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 8 Juni 2021.
Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers secara virtual usai kajian UU ITE disetujui Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 8 Juni 2021. /Youtube/Kemenko Polhukam/

PORTAL MAJALENGKA - Soal ujaran kebencian dalam UU Knformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditambah definisinya. Hal itu bertujuan agar tidak mutitafsir.

Karena ujaran kebencian dalam UU ITE dinilai pasal karet. Karena itu banyak pihak yang merasa dirugikan.

Saat ini pemerintah melakukan revisi terbatas terkait pasal UU ITE. Di antaranya mengenai definisi ujaran kebencian.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Revisi 4 Pasal Karet dalam UU ITE

Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pemerintah telah menetapkan revisi terbatas empat pasal dalam UU ITE plus satu pasal tambahan.

Pada Intinya, revisi UU ITE itu difokuskan untuk mendefinisikan ulang pasal-pasal karet yang banyak menjerat orang ke balik jeruji besi. Rencana revisi terbatas itu disebut Mahfud MD telah mendapat restu Presiden Jokowi.

Mahfu MD menyebutkan, empat pasal plus satu pasal tambahan yang direvisi terbatas, yakni Pasal 27, 28, 29, dan 36. Sementara pasal tambahannya yakni Pasal 45 huruf (c) UU ITE.

Baca Juga: DPR Ingatkan Polri Tak Terjebak Pasal Karet di UU ITE

Dalam pasal-pasal itu, terdapat enam isu utama. Yaitu ujaran kebencian, kebohongan, perjudian online, kesusilaan, penghinaan, dan fitnah.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x