Mahfud MD Klaim Perumusan Revisi Terbatas UU ITE Libatkan Pelapor dan Korban

- 9 Juni 2021, 23:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. /Tangkapan layar Instagram/ @mohmahfudmd

PORTAL MAJALENGKA - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, penyusunan revisi empat pasal karet plus satu pasal tambahan dalam UU ITE telah melibatkan banyak pihak. Termasuk para pelapor dan korban yang dilaporkan dengan UU ITE.

"Nah kajian (revisi terbatas) itu meliputi 55 orang yang berdiskusi secara intensif. Ada Wamenkumham, lalu ketua harian Kompolnas, para pelapor terjadinya tindak pidana ini, para korban. Itu diundang semua, aktivis demokrasi, para praktisi, tim Satker. Kita undang semua, praktisi bahkan anggota DPR, parpol, kementerian dan lembaga terkait, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnasham, Komnas Perempuan dan tentu Kemenkumham. Nah, itu yang ikut (pembahasan revisi terbatas)," kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam, 8 Juni 2021.

Namun, Mahfud MD tak menguraikan siapa pelapor dan korban yang diundang dalam proses pembahasan revisi UU ITE.

Baca Juga: Ujaran Kebencian UU ITE Ditambah Definisinya: Dengan Maksud Diketahui Umum

Dari hasil hearing itu, semua telah bersepakat. Yakni perlunya revisi terhadap UU ITE yang banyak memakan korban. Termasuk dari kalangan aktivis itu.

"Hasilnya juga dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," kata bapak tiga anak itu.

Ia lalu mengungkap alasan pemerintah merevisi terbatas UU tersebut. Tujuannya agar tafsir terhadap pasal-pasal karet dalam UU itu tidak melebar jauh. Sehingga dengan mudah menjerat siapa saja.

Baca Juga: ARMY Indonesia Buka Donasi untuk Perjuangan Driver Ojol Antarkan BTS Meal, Dana Terkumpul Capai Ratusan Juta

Misalnya soal unsur ujaran kebencian. Dalam pasal revisi, ujaran kebencian harus memenuhi unsur untuk diketahui masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x