Diberitakan Portal Majalengka sebelumnya, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Sehingga Jamaah Haji 2021 batal berangkat.
Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jamaah harus diutamakan. Hal itu sekaligus menjadi alasan Jamaah Haji 2021 batal berangkat.
Baca Juga: Ria Ricis Berada di Flores NTT dan Hilang Sinyal saat Sang Ayah Meninggal
Yaqut juga mengatakan, hingga kemarin (2 Juni 2021) belum ada satu pun negara yang mendapat kuota haji.***