Baca Juga: Acara Wisuda di Banyumas Dibubarkan Satgas Covid-19 Karena Tidak Memiliki Surat Izin
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag memastikan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan DPR RI, lintas kementerian, MUI maupun organisasi-organisasi Islam di tanah air.
"Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 akan Cair untuk 30 Ribu Penerima di Majalengka, Ini Aksesnya
Gus Yaqut mengatakan, keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji sebagai keputusan yang pahit, namun menurutnya itulah yang terbaik saat ini.***