Acara Wisuda di Banyumas Dibubarkan Satgas Covid-19 Karena Tidak Memiliki Surat Izin

- 3 Juni 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi wisuda
Ilustrasi wisuda /Unsplash/koloda/

PORTAL MAJALENGKA-Acara wisuda sekolah yang digelar di sebuah hotel di Banyumas dibubarkan satgas Covid-19 lantaran tidak memiliki surat izin.

Sebelumnya satgas COVID-19 di wilayah setempat melakukan pemeriksaan pada acara wisuda sekolah yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, di Purwokerto, Kamis, kegiatan wisuda sekolah itu tidak mengantongi izin.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 akan Cair untuk 30 Ribu Penerima di Majalengka, Ini Aksesnya

"Setelah dilakukan pengecekan oleh satgas COVID-19 ternyata kegiatan tersebut tidak berizin, sehingga dibubarkan," kata Kompol Berry.

Diketahui ada sejumlah 173 wisudawan dengan pendamping satu orang per wisudawan yang masuk dalam ruangan wisuda.

Meski ada pembatasan jumlah orang yang masuk dalam ruang pelaksanaan wisuda namun di area lobi hotel terjadi kerumunan oleh anggota keluarga yang hadir.

Baca Juga: Mantan Anggota Dewan Terlibat Kasus Pengeboman Ikan, 23 Bom Siap Diledakkan di Perairan Pulau Midai

"Namun di area lobi dan parkiran hotel juga terpantau ada banyak anggota keluarga yang sedang menunggu, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x