PORTAL MAJALENGKA-12 orang selebriti instagram (selebgram) dijatuhi hukuman sanksi administrasi karena terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan videonya viral di sosial media.
Dalam video viral berdurasi beberapa detik terlihat 12 orang selebgram tersebut tengah berkumpul tanpa memperhatikan jarak dan protokol kesehatan.
12 selebgram tersebut tampak tidak menggunakan masker di salah satu penginapan di dataran tinggi malino.
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro di Gowa, Senin, mengatakan, 12 selebgram tersebut telah melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
"Mereka terjaring dan melanggar Perda No 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda Prokes COVID-19 tersebut yakni memberikan denda administrasi dan melakukan swab.
Baca Juga: BPBD: Gunung Sinabung Keluarkan Guguran Abu pada Jarak Luncur 500 Hingga 1.500 Meter
"12 yang kami panggil semua hadir, kami sebagai penegak Perda di Gowa tentu kami melakukan swab dan telah disediakan petugas kesehatan namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu perorang," katanya.