Pemerintah Klaim Sampai Sekarang Tidak Ada Laporan KIPI Vaksin Covid-19

- 19 Januari 2021, 06:00 WIB
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari Sp.A(K)., MTropPaed (Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)) memberikan paparan dalam dialog bertema keamanan vaksin dan menjawab KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari Sp.A(K)., MTropPaed (Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)) memberikan paparan dalam dialog bertema keamanan vaksin dan menjawab KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) di Jakarta, Kamis, 19 November 2020. /DOK. KEMENKOMINFO/

Lebih lanjut, Prof. Hindra Irawan menyampaikan rasa syukurnya karena program vaksinasi telah berjalan.

Pihaknya merasa patut bersyukur kepada Allah SWT, selain kita berikhtiar menjalankan 3M:
memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta melakukan 3T: tes, telusur, dan
tindak lanjut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ekstasi Khusus Acara Hajatan

Untungnya para ahli mencari upaya tambahan berupa vaksinasi untuk mencegah dan memberikan kekebalan dan sudah terbukti vaksin berhasil mengeradikasi penyakit cacar, mengeliminasi campak, dan tetanus neonatorum serta penyakit menular lainnya.

Prof Hindra juga meyakinkan bahwa vaksin Covid-19 sudah teruji keamanan dan efikasinya,

“Vaksin ini sudah kita uji baik di luar negeri maupun di dalam negeri dan hasilnya telah kita peroleh sehingga memberikan tambahan perlindungan yang cukup bagi kita dan melengkapi usaha-usaha pencegahan yang kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Medis Bedah 30 Pasien Patah Tulang Korban Gempa Sulbar

Menanggapi banyaknya masyarakat yang masih khawatir dengan efek dari vaksin Prof Hindra berpendapat, masyarakat takut divaksinasi karena ada berita tidak benar terkait vaksin Covid-19 ini.

"Masyarakat sebetulnya tidak perlu khawatir dan jangan mudah percaya berita-berita hoaks yang beredar terutama berita terkait vaksin yang mampu berdampak serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak mungkin memberikan izin penggunaan apabila vaksin
Covid-19 terbukti tidak aman,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah