Pertimbangkan Arus dan Arah Angin, Pencarian Korban Sriwijaya Air Dilanjutkan

- 14 Januari 2021, 14:00 WIB
Basarnas tegaskan pencarian korban Sriwijaya Air SJ 182 terus berlanjut.
Basarnas tegaskan pencarian korban Sriwijaya Air SJ 182 terus berlanjut. /ANTARA FOTO/Dewanto Samodro.

 

PORTAL MAJALENGKA - Penyelaman untuk pencarian korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berlanjut. Selain korban, tim SAR juga mencari perekam suara kokpit (cockpit voice recorder/CVR), dan serpihan pesawat di tengah cuaca berawan.

"Walaupun berawan seperti ini masih bisa kita melanjutkan kegiatan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman M.S. dalam jumpa pers di Posko SAR Terpadu Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 13 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Dia menuturkan, hingga saat ini tinggi gelombang laut juga masih aman untuk melakukan penyelaman.

Baca Juga: Sangat Lelah Saat Bangun Tidur? Selain Kurang Tidur, Cek Penyebab Lainnya

Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tinggi gelombang laut dalam pencarian saat ini 0,3-1,5 meter.

Jika cuaca berbahaya, arus, dan gelombang laut tinggi, kata dia, dapat menghambat proses penyelaman.

Dia menuturkan proses pencarian korban dan bagian pesawat juga dilakukan dengan memerhatikan arus dan arah angin dalam mengantisipasi bagian tubuh dan serpihan pesawat yang terbawa arus.

Baca Juga: Raffi Ahmad: Maaf untuk Pak Presiden dan Masyarakat Indonesia

Jika angin bergerak dari utara ke selatan, kata dia, akan mengarah ke pantai Pulau Jawa. Sehingga pencarian juga bergerak ke area tersebut.

"Kita harus pertimbangkan arus ke mana angin ke mana," tuturnya.

Tim SAR gabungan juga melakukan perluasan pencarian di atas permukaan hingga memantau ke pesisir pantai, pulau kecil dan pulau besar.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Sosok Almarhum

Rasman mengatakan, pencarian masih terus dilakukan. Pencarian akan berhenti jika sudah tercapai semua yang dibutuhkan dan tidak memungkinkan untuk mencari lagi.

Namun, keputusan terkait dengan perpanjangan dan penghentian pencarian akan dilakukan berdasarkan analisis komprehensif.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Baca Juga: Longsor Sumedang, Tim SAR Temukan 3 Jenazah Baru, Total 16 Korban Tewas

Jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan tersebut dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau korban kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.

Selain itu, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara atau kapal, dan/atau terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan terhadap pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Baca Juga: Merasakan Efek Tak Biasa, Ini yang Dialami Jokowi setelah 2 Jam Disuntik Vaksin Sinovac

Penghentian pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan, ditolong, dan dievakuasi.

Selain itu, setelah jangka waktu tujuh hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan, dan/atau setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi pencarian dan pertolongan.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah