Kasus Kematian Laskar FPI Dinilai Melanggar HAM, Harus Diproses di Pengadilan Pidana

- 9 Januari 2021, 00:15 WIB
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya.
KOMISIONER Komnas HAM, Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Polda Metro Jaya. /Antara Foto /Aditya Pradana Putra

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar FPI diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Karena kasus kematian laskar FPI (Front Pembela Islam) dinilai melanggar HAM. 

"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Fakta Terbaru Kronologi Kematian 6 Laskar FPI versi Komnas HAM

Komnas HAM menyatakan, peristiwa kematian empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.

Baca Juga: Kota Cirebon Tak Termasuk Daerah yang Terapkan PSBB dan PPKM, Ini Alasannya

Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah