Kasus Kematian Laskar FPI Disebut Terdapat Pelanggaran HAM, Begini Tanggapan Polri

- 9 Januari 2021, 01:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan). /Polri/

PORTAL MAJALENGKA - Komnas HAM menyebut kasus kematian laskar FPI terdapat pelanggaran HAM dan merekomendasikan agar diproses dengan mekanisme pidana untuk penegakan keadilan.

Menanggapi itu, Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus kematian laskar FPI.

"Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pernyataan Gisel Bikin Terharu: Sekali Lagi Saya Mohon Maaf...

Menurut dia, saat ini masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari.

Argo menegaskan bahwa Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk.

"Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," kata Argo.

Baca Juga: Dicecar 49 Pertanyaan, Gisel Tidak Ditahan, Alasan Polisi Begini

Pada Jumat 8 Januari 2021, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x