Ini Susunan Rekrutmen PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru

- 7 Januari 2021, 13:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Ingatkan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Ingatkan / Dok. Setkab.go.id/ .*/Dok. Setkab.go.id

Baca Juga: Pemeran Pria Video Asusila Gisel Wajib Lapor Dua Pekan Sekali

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Baca Juga: Jokowi Tantang Menkes Budi Gunadi Sadikin Selesaikan Vaksinasi Covid-19 dalam Setahun

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah