Pemerintah Kembali Berlakukan PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 18:33 WIB
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali
Airlangga Hartarto menyebut Jawa hingga Bali akan terapkan PSBB kembali /instagram.com/ @airlangga_official

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah bakal kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Jawa Bali.

Penerapan PSBB Jawa Bali itu mulai diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan PSBB Jawa Bali tersebut merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2021 Terus Dipantau KPK

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Baca Juga: Bahaya Pengintai Drone Asing, DPR Minta TNI AL Perkuat Pengawasan Bawah Laut

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas, yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x