Herman juga menyampaikan pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dan penyidik kini tengah menunggu hasilnya.
Tersangka A juga saat ini dalam kondisi sehat, dan telah didampingi juga oleh pengacara dan KPAI.
Baca Juga: Alhamdulillah, Wali Kota Cirebon Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 setelah Lakukan Dua Kali Tes Usap
Akibat perbuatannya, A kini terancam hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana.
"Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP Pembunuhan diawali dengan rencana, ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Herman.
Seperti diketahui, warga Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Kalimalang.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Perizinan Benih selama 40 Hari
Setelah diselidiki dari sidik jari, polisi berhasil menemukan identitas serta alamat rumah korban pria berinisial DS berusia 24 tahun.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Bekasi kemudian menangkap seorang pengamen manusia silver yang diduga sebagai pelaku mutilasi yang membuang jasad korbannya ke Kalimalang, Kota Bekasi***