Polda Metro Gelar Rekonstruksi Mutilasi oleh Manusia 'Silver' Sebanyak 35 Adegan

- 16 Desember 2020, 21:45 WIB
Rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi
Rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi /PMJNews/

PORTAL MAJALENGKA-Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dengan 35 adegan terkait pembunuhan disertai mutilasi oleh tersangka A (17) terhadap korban D (24).

Pelaku A sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia "silver". 

"Adegan rekonstruksi hari ini berlangsung dengan lancar sebanyak 35 adegan dengan empat lokasi yang berbeda," kata Kanit I Resmob AKP Herman Edco Simbolon di lokasi rekonstruksi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu. Dilansir dari Antara.

Baca Juga: Resep Membuat Cookies Sehat Ala Chef Bahran: Aman Untuk Penyandang Diabetes

AKP Herman mengungkapkan dari hasil rekonstruksi yang gi gelar, menunjukkan seluruh keterangan yang diungkapkan oleh tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah sesuai dengan fakta lapangan.

"Tidak ada fakfa yang dibantah, semua sesuai pengakuan pelaku," tambahnya.

Rekonstruksi tersebut, lanjut Herman, menggunakan peran pengganti untuk tersangka A karena yang bersangkutan masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga: Sambut Manisnya Natal dan Tahun Baru dengan Aneka Kue Bertema Salju hingga Rusa Rudolph

Diketahui A membunuh disertai tindakan memutilasi terhadap D diduga karena sakit hati lantaran berkali-kali dipaksa melakukan hubungan seks sesama jenis.

Herman juga menyampaikan pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dan penyidik kini tengah menunggu hasilnya.

Tersangka A juga saat ini dalam kondisi sehat, dan telah didampingi juga oleh pengacara dan KPAI.

Baca Juga: Alhamdulillah, Wali Kota Cirebon Dinyatakan Sembuh dari Covid-19 setelah Lakukan Dua Kali Tes Usap

Akibat perbuatannya, A kini terancam hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana.

"Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP Pembunuhan diawali dengan rencana, ancaman maksimal hukuman mati," ungkap Herman.

Seperti diketahui, warga Kota Bekasi digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di Kalimalang.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Perizinan Benih selama 40 Hari

Setelah diselidiki dari sidik jari, polisi berhasil menemukan identitas serta alamat rumah korban pria berinisial DS berusia 24 tahun.

Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Bekasi kemudian menangkap seorang pengamen manusia silver yang diduga sebagai pelaku mutilasi yang membuang jasad korbannya ke Kalimalang, Kota Bekasi***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah