KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Perizinan Benih selama 40 Hari

- 16 Desember 2020, 12:45 WIB
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta /galamedianews

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan benih lobster (benur). Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo.

"Pada hari ini (15/12) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu APM dan AM," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa 15 Desember, dilansir dari Antara.

Ali mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tahanan untuk kedua tersangka suap perizinan benih lobster masing-masing selama 40 hari. Mulai 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca Juga: Selasa Rupiah Melemah, Rabu Juga Berpotensi Melemah

"Masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan, lanjut Ali, karena penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut.

Sebelumnya, pada hari Senin (14/12), KPK terlebih dahulu telah melakukan perpanjangan terhadap lima orang tersangka lainnya, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP).

Baca Juga: Telan Biaya Rp18 Miliar, Ini Tampilan Alun-alun Majalengka!

Selanjutnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x