KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Perizinan Benih selama 40 Hari

- 16 Desember 2020, 12:45 WIB
Gedung KPK Jakarta
Gedung KPK Jakarta /galamedianews

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Larang Warga Gelar Perayaan Tahun Baru yang sebabkan Keramaian

Selanjutnya, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Uang itu untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp750 juta, di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah