Ancam Bunuh Warga, Polres Majalengka Amankan Residivis Kasus Pembunuhan

- 4 November 2020, 21:37 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Rabu 4 November 2020
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh (tengah) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan, Rabu 4 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Personel Polres Majalengka di Jawa Barat menangkap AP (34) residivis kasus pembunuhan yang meresahkan masyarakat sekitar karena mengancam akan membunuh salah satu warga.

"Tersangka mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan dibunuh," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, di Majalengka, Rabu 4 November 2020.

Ia mengatakan AP ini merupakan seorang residivis kasus pembunuhan, di mana dia dilaporkan masyarakat karena mengancam membunuh warga setempat menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Kesulitan Membuat Konten Sosialisasi di Media Sosial, KPU Majalengka Gelar Pelatihan Jurnalistik

Baca Juga: Memahami Perilaku dan Informasi yang Tepat untuk Mencegah Penularan COVID-19

AP tersinggung dengan ucapan seorang warga dan langsung mengancam serta melakukan tindak kekerasan dengan memukul korbannya. "Resah dengan perlakuan tersangka, kemudian warga melaporkan tindakan pengancaman pembunuhan serta kekerasan kepada kami," kata Bismo.

Baca Juga: Dinas PUTR Persiapkan Kawasan Alun-alun Jadi 'Malioboro-nya' Majalengka

Ia menyatakan, AP juga sudah diajak warga untuk berdamai, akan tetapi menolak dan pergi ke daerah lain.

Karena dianggap meresahkan warga, AP kemudian diserahkan kepada polisi di Polsek Lemahsugih dan saat ini ditahan di Polres Majalengka.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x