Waketum MUI Sebut Tauhid Sepadan dengan Ketuhanan yang Maha Esa, Begini Penjelasannya

- 4 Desember 2020, 09:00 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. /ANTARA/

Menurut Abbas, konsekuensi logis daripada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tersebut ialah Pemerintah di dalam mengelola negara Indonesia dan di dalam membuat peraturan perundang-undangan serta melaksanakan kebijakan, harus memperhatikan dan berpedoman kepada ajaran agama yang diakui oleh negara, yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Lebih lanjut, Abbas mengatakan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dirisaukan ketika ada pihak-pihak dari kelompok umat agama tertentu yang mau memperjuangkan lagi keberadaan tauhid dalam sistem negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Garut Raih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia dari Kemendikbud

Karena, menurut dia, itu sah secara konstitusional, jika mereka berusaha agar nilai-nilai luhur dari ajaran agama diperhatikan, dihormati, dan dijunjung tinggi oleh pemerintah dan negara.

Ia menilai tauhid itu sudah berjalan dengan baik di negeri ini. Karena hal itu juga sudah diamanatkan secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa: 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.'

Baca Juga: Polisi Lakukan Klarifikasi 7 Orang Serukan Azan Jihad di Majalengka

"Oleh karena itu, bagi saya, kalau yang dimaksud tentang tauhid itu adalah sama dengan Ketuhanan yang Maha Esa yang menjadi sila pertama dari Pancasila, maka tidak ada masalah. Asal yang bersangkutan tidak memaksakan konsep tauhid atau Ketuhanan yang Maha Esa yang dimilikinya kepada pengikut agama lain," kata Abbas pula.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah