Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Perhatikan 34.954 Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tahun 2019
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***