PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Dalam Negeri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.
"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam rilis yang diterima di Jakarta, Ahad seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM di Kabupaten Majalengka Diperpanjang Hingga Akhir November 2020
Baca Juga: STNK yang Mati 2 Tahun Terancam Akan Diblokir
Lebih lanjut, dalam rilis tersebut Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020.
Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Baca Juga: Pelabuhan Patimban Bisa Beroperasi Desember 2020
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai PPK pemerintah daerah, di antaranya 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Baca Juga: 160.204 Kendaraan Kembali Masuki Jakarta
Adapun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:
Gubernur Jambi
Gubernur Jawa TImur
Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Lampung
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Gubernur Sulawesi Barat
Guberur Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Utara
Baca Juga: SAH, UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik
Bupati Asahan
Bupati Asmat
Bupati Bandung
Bupati Banggai
Bupati Banjar
Bupati Boven Digul
Bupati Bulukumba
Bupati Buton Utara
Bupati Cianjur
Bupati Dompu
Baca Juga: Jakarta Dapat Juara Dunia dalam Bidang Transportasi, Anies Baswedan Ucap Syukur
Bupati Gowa
Bupati Halmahera Timur
Bupati Indragiri Hulu
Bupati Jember
Bupati Kepulauan Meranti'
Bupati Kepulauan Selayar
Bupati Konawe
Bupati Konawe Utara
Bupati Kuantan Singingi
Bupati Limapuluh
Baca Juga: JK : Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir 2022
Bupati Lingga
Bupati Lombok Utara
Bupati Majene
Bupati Mamberamo Raya
Bupati Maros
Bupati Merauke
Bupati Mojokerto
Bupati Muaro Jambi
Bupati Muna
Bupati Muna Barat
Baca Juga: Antisipasi Arus Balik, Pertamina Siapkan Mobile Storage di Tol Purbaleunyi dan Cipali
Baca Juga: Puncak Arus Balik Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon Terjadi Pada Minggu
Bupati Nias Selatan
Bupati Pandeglang
Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Bupati Pasangkayu
Bupati Pelalawan
Bupati Pesisir Barat
Bupati Sidoarjo
Bupati Sijunjung
Bupati Simalungun
Bupati Solok
Baca Juga: Kisah Inspiratif Marbot Masjid yang Jadi Taruna Akmil
Bupati Sukabumi
Bupati Sumba Timur
Bupati Supiori
Bupati Tana Toraja
Bupati Tasikmalaya
Bupati Tojo Una-una
Bupati Toli-toli
Bupati Wakatobi
Walikota Batam
Walikota Binjai
Baca Juga: Abaikan SE Menaker, UMP Jateng dan Sulses Naik
Walikota Bontang
Walikota Makassar
Walikota Mataram'
Walikota Pariaman
Walikota Samarinda
Walikota Solok
Walikota Surabaya
***