Desak Pemerintah untuk Membatalkan Perppu Cipta Kerja, KontraS: Pembajakan Demokrasi

3 Januari 2023, 09:00 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. /Biro Pers Setpres/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah Pembajakan Demokrasi.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Dengan dalih dilatarbelakangi alasan yang mendesak, Perppu ini bertujuan menggantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Hati-Hati Modus Skimming ATM, Berikut Cara Mencegahnya Agar Kamu Tidak Menjadi Korban

Yang menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

KontraS menyatakan Jokowi melakukan tindakan sewenang-wenang, dan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia

"Langkah yang diambil pak Jokowi merupakan kesewenang-wenangan serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki adanya pembagian kekuasaan serta dibarengi dengan mekanisme check and balances," tulis KontraS.

Baca Juga: Richarlison Soroti Selebrasi Gol Marselino Ferdinan saat Timnas Indonesia Menang atas Filipina

Lebih lanjut, KontraS menyatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja menunjukan ketidakpatuhan pemerintah terhadap perintah MK sebagai kekuasaan Yudikatif.

"Dengan menerbitkan Perppu ini, menunjukan bahwa pemerintah tidak menyetujui perintah MK agar membuat regulasi sesuai dengan prinsip meaningful participation, terlebih berkaitan dengan regulasi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," lanjut KontraS dalam kritiknya.

Selain itu KontraS menyebutkan regulasi yang dibuat tidak sesuai dengan apa yang pemerintah katakan.

Baca Juga: Kondisi Wakil Bupati Kaur, Usai Jalani Operasi Tangannya yang Terkena Ledakan Petasan

"Pada Februari 2022 lalu menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampailan bahwa akan mematuhi putusan MK, namun ternyata hanya lip service belaka," tulis KontraS.

KontraS juga menyebut, Indonesia semakin dekat dengan sistem negara Otoriatarian seperti masa Orde Baru.

"Menandai Indonesia kian dekat dengan negara otoritarian sebagai yang terjadi pada orde baru, pemerintah makin menunjukkan kesewenang-wenangannya lewat berbagai bentuk pemaksaan kehendak agenda pemerintahan walaupun hal tersebut menerabas ketentuan perundang-undangan," kata KontraS.

Baca Juga: Momen Kiper Timnas Indonesia Nadeo Argawinata Menangis saat Cedera Melawan Filipina, Warganet Kirim Doa Ini

Dengan begitu KontraS menganggam pemerintah telah membangkangi demokrasi.

"Penerbitan Perppu menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi kian ambruk ditandai dengan sentralisasi kekuasaan Presiden" diakhir poin

KontraS juga secara terang-terangan mendesak Pemerintah untuk segera membatalkan Perppu tersebut.

Baca Juga: Jeremy Renner Pemeran Film Hawkeye Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Kecelakaan saat Bersihkan Salju

Mereka juga meminta DPR RI untuk tidak menyetujui penerbitan Perppu Cipta Kerja yang mereka anggap mencederai nilai-nilai demokrasi itu.

Pertama, Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020;

Kedua, DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos ke Babak Semifinal Piala AFF 2022, Berikut Fakta Menarik Usai Babak Fase Grup A

Kritik tersebut dilayangkan KontraS kepada pemerintah pada hari dimana Perppu Cipta Kerja diterbitkan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kontras.org

Tags

Terkini

Terpopuler