Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

4 Desember 2022, 21:41 WIB
Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak.* / IG @jabarquickresponse / /

PORTAL MAJALENGKA - Polda Metro Jaya semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pengganti tilang manual.

Kabarnya Polda Metro Jaya bakal menambah 70 kamera tilang eletronik secara bertahap hingga tahun 2023.

Artinya, penerapan tilang elektronik atau ETLE sudah mulai berlaku di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap Penerapan Tilang Elektronik akan Berlaku di Setiap Daerah, Berikut Perbedaan ETLE dengan yang Manual

Penambahan 70 kamera tilang elektronik itu akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2023.

"Kami masih menambah titik-titik pada tahun 2023 ini. Ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan," ujar Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Dengan begitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian di setiap daerah dilarang melakukan tilang manual. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas digantikan dengan ETLE atau tilang elektronik.

Baca Juga: 3 Shio Ini Diprediksi akan Ketiban Durian Runtuh di Desember

Perlu diketahui, sanksi pelanggaran tilang eletronik tersebut juga disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu bagi masyarakat yang di daerahnya suda diberlakukan tilang elektronik atau ETLE perlu waspada dalam berkendara.

Pastikan kendaraan dan surat-surat kendaraan dibawa dan dalam keadaan yang baik, agar tidak terkena tilang elektronik.

Baca Juga: Kilas 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Buang Kutukan, Senegal Siap Jegal Inggris Menuju Perempat Final

Untuk mengetahui apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik atau ETLE atau tidak, ada ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui status tilang elektronik kendaraanmu.

Begini cara mengecek kendaraanmu kena tilang elektronik atau tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kilas 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Prancis Hadapi Polandia, Tutup Lewandowski Hindari Adu Penalti

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Setelah itu, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Namun jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT PPK untuk Pemilu 2024, Tempat Seleksi Tes Tulis Calon PPK di Kabupaten Majalengka

Itulah cara mengecek kendaraanmu apakah terkena tilang elektronik atau tidak.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler