SEGERA DAFTAR SEKARANG JUGA! KPU Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 melalui SIAKBA

1 November 2022, 06:10 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA /Tangkapan Layar YouTube Kak Bekti

PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini cara pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 melalui siakba.kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Walaupun KPU belum mengumumkan secara resmi kapan pembukaan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, namun bisa dipresdiksi akan dibuka pada pertengahan November 2022.

Baca Juga: Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes Tulis PPK Lengkap dengan Jawabannya, untuk Pemilu 2024

Bukan hanya itu saja, untuk bisa mendaftar dalam rekrutmen PPK dan PPS, KPU akan menggunakan sistem teknologi informasi atau menggunakan sistem berbasis internet yang diberi nama SIAKBA.

Pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS  akan dilakukan melalui Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc ( SIAKBA) .

Peserta yang akan ikut mendaftar dalam rekrutmen PPK dan PPS, harus terlebih dahulu memiliki akun SIAKBA.

Baca Juga: Nama Lain PRABU SILIWANGI dan Masa Kejayaan Kerajaan Pajajaran

SIAKBA sendiri saat ini sudah bisa diakses dan sudah bisa melakukan pendaftaran untuk pembuatan akun SIAKBA.

Berikut tata cara atau langkah-langkah pendaftaran PPK dan PPS, untuk Pemilu 2024 melalui siakba.kpu.go.id

Masuk ke laman, https://siakba.kpu.go.id

Lalu isikan nama lengkap di kolom yang tersedia.

Lalu Masukkan alamat e-mail di kotak di bawahnya.

Masukkan kata sandi atau password

Lalu masukkan konfirmasi kata sandi atau password.

Lalu cek kotak masuk atau spam yang terdapat dalam e-mail yang didaptarkan, lalu klik verifikasi.

Lalu kita akan dibawa untuk Login SIAKBA menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan telah kita verifikasi tadi.

Baca Juga: MBAH MOEN dan Habib Luthfi bin Yahya Kerap Hadiri Acara Pejabat, ini Rahasianya Menurut Gus Baha

Setelah log in menggunakan akun SIAKBA dan password yang telah kita buat, kita akan diminta untuk melengkapi biodata diri anda.

Anda akan diminta memasukkan Foto, Nama, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, nomor NPWP, Nomor HP dan alamat tempat tinggal.

Kemudian kita masuk ke daftar menu, Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

Baca Juga: PENGEMBARAAN NYI MAS RARA SANTANG, Ibu dari Sunan Gunung Jati Putri dari Prabu Siliwangi

Lalu pilih salah satu jenis posisi yang akan anda lamar yaitu antara:

- Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, atau

- Badan ADHOC

Kemudian isi Biodata dan Riwayat hidup anda.

Lalu upload data yang diminta seperti: Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

Lalu kirimkan berkas anda, Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah dicek kembali.

Dan pastikan juga bahwa data yang akan kita kirim telah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU.

Baca Juga: BERAPA HONOR Panwascam, PKD dan PTPS, Berikut Perbandingan dengan PPK PPS dan KPPS

KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

Bila semua langkah sudah kita kerjakan, kita tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi. Hasil bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.

Itulah langkah-langkah untuk daftar dalam rekrutmen PPK dan PPS di Pemilu 2024, dengan menggunakan SIAKBA. Semoga bermanfaat.****

Editor: Rahman Prayitno Sodikin

Tags

Terkini

Terpopuler