PORTAL MAJALENGKA - Dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang, KPU selaku komite penyelenggara Pemilu terus persiapkan diri untuk segala sesuatunya.
KPU juga baru-baru ini telah merilis besaran honorer untuk tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan Surat Mentri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: KPU Majalengka Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Lebihi Target Nasional
Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, PantarlihLN.
Berikut honorer badan Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2019.
PPK
Ketua: Rp1.850.000
Anggota: Rp1.600.000