KPU Naikkan Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, Intip Berapa Selisihnya dengan Pemilu 2019

- 9 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Pemilu. KPU Naikan Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, Intip Berapa Selisihnya dengan Pemilu 2019.
Ilustrasi Pemilu. KPU Naikan Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, Intip Berapa Selisihnya dengan Pemilu 2019. /Nur Aliem Halvaima /

Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Siapa Habib Luthfi bin Yahya: Jika Ada yang Menghina Rentetannya Panjang!

Selain kenaikan honor juga pemerintah telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.

Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang

2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang

4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah besaran honor bagi PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah