KPU Naikkan Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, Intip Berapa Selisihnya dengan Pemilu 2019

- 9 Agustus 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi Pemilu. KPU Naikan Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, Intip Berapa Selisihnya dengan Pemilu 2019.
Ilustrasi Pemilu. KPU Naikan Honorer Tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024, Intip Berapa Selisihnya dengan Pemilu 2019. /Nur Aliem Halvaima /

PORTAL MAJALENGKA - Dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang, KPU selaku komite penyelenggara Pemilu terus persiapkan diri untuk segala sesuatunya.

KPU juga baru-baru ini telah merilis besaran honorer untuk tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan Surat Mentri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: KPU Majalengka Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Lebihi Target Nasional

Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, PantarlihLN.

Berikut honorer badan Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2019.

PPK

Ketua: Rp1.850.000

Anggota: Rp1.600.000

Sekertaris: Rp1.300.000

Pelaksana: Rp850.000

PPS

Ketua: Rp900.000

Anggota: Rp850.000

Sekertaris: Rp800.000

Pelaksana: Rp750.000

Pantarlih: Rp800.000

Berikut Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Baca Juga: Kisah Lelaki Paruh Baya yang Terkena PHK, Dapat Keajaiban Setelah Ziarah Makam Sunan Gunung Jati

PPK

Ketua: Rp2.500.000

Anggota: Rp2.200.000

Sekertaris: Rp1.850.000

Pelaksana: Rp1.300.000

PPS

Ketua: Rp1.500.000

Anggota: Rp1.300.000

Sekertaris: Rp1.150.000

Pelaksana: Rp1.050.000

Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Siapa Habib Luthfi bin Yahya: Jika Ada yang Menghina Rentetannya Panjang!

Selain kenaikan honor juga pemerintah telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.

Adapun besarannya sebagai berikut:

1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang

2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang

3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang

4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang

5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.

Itulah besaran honor bagi PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah