PORTAL MAJALENGKA - Dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang, KPU selaku komite penyelenggara Pemilu terus persiapkan diri untuk segala sesuatunya.
KPU juga baru-baru ini telah merilis besaran honorer untuk tenaga Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan Surat Mentri Keuangan Nomor: S-647/MK.02/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: KPU Majalengka Targetkan Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024 Lebihi Target Nasional
Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, PantarlihLN.
Berikut honorer badan Ad Hoc PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2019.
PPK
Ketua: Rp1.850.000
Anggota: Rp1.600.000
Sekertaris: Rp1.300.000
Pelaksana: Rp850.000
PPS
Ketua: Rp900.000
Anggota: Rp850.000
Sekertaris: Rp800.000
Pelaksana: Rp750.000
Pantarlih: Rp800.000
Berikut Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Baca Juga: Kisah Lelaki Paruh Baya yang Terkena PHK, Dapat Keajaiban Setelah Ziarah Makam Sunan Gunung Jati
PPK
Ketua: Rp2.500.000
Anggota: Rp2.200.000
Sekertaris: Rp1.850.000
Pelaksana: Rp1.300.000
PPS
Ketua: Rp1.500.000
Anggota: Rp1.300.000
Sekertaris: Rp1.150.000
Pelaksana: Rp1.050.000
Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Siapa Habib Luthfi bin Yahya: Jika Ada yang Menghina Rentetannya Panjang!
Selain kenaikan honor juga pemerintah telah menetapkan untuk santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc tersebut.
Adapun besarannya sebagai berikut:
1. Meninggal dunia: Rp36.000.000/orang
2. Cacat Permanen: Rp30.800.000/orang
3. Luka Berat: Rp16.500.000/orang
4. Luka Ringan: Rp8.250.000/orang
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000/orang.
Itulah besaran honor bagi PPK dan PPS pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.***