PORTAL MAJALENGKA - Banyak yang penasaran dengan besaran honor yang akan didapatkan Panwascam, PKD / PPL dan PTPS.
Memang belum ada penguman secara resmi dari Pihak Bawaslu Republik Indonesia berapa besar honor yang akan didapatkan Panwascam, PKD / PPL dan PTPS.
Namun biasanya besaran honor Panwascam, PKD / PPL dan PTPS, tidak akan jauh berbeda dengan PPK PPS dan KPPS.
Baca Juga: SYARAT DAFTAR PANWASCAM untuk Pemilu 2024, Catat Tanggal Pendaftarannya
KPU sendiri telah menetapkan besaran honor yang akan diterima oleh PPK, PPS dan KPPS. Dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Ada kenaikan honor sekitar 30 persen untuk anggota PPK, PPS dan KPPS bila dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Dan ini bisa menjadi acuan juga untuk honor yang akan diterima Panwascam, PKD / PPL dan PTPS nantinya.
Baca Juga: PELAJARI INI! Untuk Bisa Jawab Soal Test Tulis Rekrutmen Panwascam, Pengertian dan Tugas Panwascam
Namun sebelumnya kita perlu tahu dulu apa itu Panwascam, berikut pengertian dari Panwascam.