INFO KPU, Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

- 28 Oktober 2022, 05:49 WIB
Syarat-sayarat daftar PPK dan PPS
Syarat-sayarat daftar PPK dan PPS /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

PORTAL MAJALENGKA - KPU akan segera membuka pendaftaran tenaga ad hok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

KPU belum mengeluarkan pengumuman secara resmi kapan Pembukaan pendaftaran untuk tenaga ad hok PPK dan PPS di Pemilu 2024.

Namun dari berbagai sumber memprediksi pendaftaran tenaga ad hok PPK dan PPS akan dibuka sekitar pertengahan bulan November 2022 oleh KPU.

Baca Juga: RAMALAN JOKO KENDIL, Anis, Prabowo, Ganjar dan Cak Imin Siapa yang Bakal Menang di Pemilu 2024

Lalu apa saja yang menjadi syarat-syarat untuk bisa mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS. Berikut kami tuliskan syarat-syarat pendaftarannya.

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.

Baca Juga: TIMNAS Makin Ngeri, Ivar Jenner dan Justin Hubner Susul Elkan Baggot, Segera Proses Naturalisasi

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x