INFO KPU, Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

- 28 Oktober 2022, 05:49 WIB
Syarat-sayarat daftar PPK dan PPS
Syarat-sayarat daftar PPK dan PPS /Tangkapan layar YouTube Kak Bekti

11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Itulah sedikit informasi mengenai Syarat-syarat Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran setalah KPU resmi membuka pendaftaran nantinya.**

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah