11. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
12. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Itulah sedikit informasi mengenai Syarat-syarat Daftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran setalah KPU resmi membuka pendaftaran nantinya.**