Habib Rizieq Gagal Bebas Hari Ini, Tim Kuasa Hukumnya Protes

9 Agustus 2021, 14:35 WIB
Eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq gagal bebas hari ini setelah Pengadilan Tinggi DKI mengeluarkan surat penetapan penahanan atas kasus kabar bohong hasil tes usap saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PORTAL MAJALENGKA - Habib Rizieq Shihab (HRS) gagal bebas hari ini. Meskipun telah menjalani hukuman selama 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, HRS belum bisa keluar dari balik jeruji besi.

Habib Rizieq gagal bebas setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru menerbitkan surat penetapan penahanan bernomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI atas kasus kabar bohong hasil tes usap saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.

Pada kasus itu, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dan kini dalam proses banding oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Refly Harun: Untuk Vonis 8 Bulan, Habib Rizieq Akan Bebas Tanggal 8 Agustus

Juru Bicara Tim Advokasi Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, telah bersurat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Agustus lalu.

Surat itu terkait penahanan kliennya pada kerumunan Petamburan dan Megamendung yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menanggapinya dengan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq pada perkara RS Ummi Bogor.

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Azis Yanuar dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Gugatan JPU Ditolak, Putusan Hakim PT Kuatkan Vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim

Dia mengatakan, sangat menyayangkan keputusan PT DKI itu. Hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam penegakan keadilan, kata dia, malah disalahgunakan dengan serampangan.

"Sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang
serampangan," katanya.

Apalagi alasan PT DKI menahanan kliennya dia anggap tidak relevan. Misalnya saja kekhawatiran PT DKI bahwa HRS akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Hakim Anggota yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cirebon

Azis mengatakan, seluruh alasan PT DKI itu sudah ada di pihak PT DKI. Keterangan HRS juga telah didokumentasi.

"Penetapan penahanan terhadap klien kami sangat tidak relevan dengan
bukti sikap kooperatif klien kami saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Dia menambahkan, pada pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk diminta keterangannya dalam suatu pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4).

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Singgung Hoax Soal Harun Masiku dan Hoax Soal Ivermectin

"Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan," katanya.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler