Gugatan JPU Ditolak, Putusan Hakim PT Kuatkan Vonis Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim

- 4 Agustus 2021, 19:15 WIB
Habib Rizieq akan kembali diperiksa polisi guna melengkapi berkas perkara Munarman.
Habib Rizieq akan kembali diperiksa polisi guna melengkapi berkas perkara Munarman. /ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga.

PORTAL MAJALENGKA - Tersangka kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq Shihab (HRS) menang di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak. Artinya, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berlaku sampai berkekuatan hukum tetap.

"Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus HRS dkk Megamendung dan Petamburan," kata kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar melalui pesan berantai, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Hakim Anggota yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cirebon

Dia mengatakan, dengan adanya putusan hakim PT Jakarta itu, Habib Rizieq Shihab dan dua pengikutnya itu hanya menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Timur.

Dia berharap, keputusan majelis hakim PT DKI itu mengakhiri perjalanan kasus itu.

"Habib dihukum sesuai vonis PN Jakarta Timur dan didenda," katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Singgung Hoax Soal Harun Masiku dan Hoax Soal Ivermectin

Dia mengatakan, untuk sementara, pihaknya belum menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam perkara banding itu, JPUlah yang mengajukan banding dan keberatan atas putusan hakim PN Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x