Sementara, pihak HRS dan kuasa hukum telah menerima keputusan hakim PN Jakarta Timur itu.
"(Sampai saat ini) belum tau langkah hukum JPU," katanya.
Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Siap Beberkan Kejanggalan Vonis Hakim: Ia Keliru Ambil Fakta Hukum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor keberatan dengan vonis hakim terhadap HRS dan dua pengikutnya.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, HRS divonis penjara 8 bulan. Sementara dalam perkara kerumunan Megamendung, Bogor, HRS divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung, Bogor.
Atas vonis itu, JPU mengajukan keberatan dan banding ke PT Jakarta. Sementara kubu HRS tak punya pilihan lain selain meladenin keberatan JPU. Kini, majelis hakim PT DKI memutuskan menguatkan vonis majelis hakim PN Jakarta Timur.***