Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, yang Geser Hari Liburnya ke 11 Agustus

- 4 Agustus 2021, 18:10 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. /Dok. Kanwil Kemenag DIY

PORTAL MAJALENGKA - Tahun Baru Islam pada 1 Muharram 1443 Hijriah dipastikan tetap bertepatan dengan 10 Agustus 2021.

Namun, pemerintah menggeser hari liburnya dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Susun Naskah Akademis Kalender Hijriah, Kemenag Ingin Umat Islam Rayakan Hari Besar Bersama

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M, sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M ditiadakan," kata dia.

Baca Juga: Selama 15 Tahun, Baru Kali Ini Kapten Afwan Bekerja dengan Baju yang Belum Disetrika

Kamaruddin menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini angkanya belum menunjukkan penurunan berarti.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x