Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, yang Geser Hari Liburnya ke 11 Agustus

- 4 Agustus 2021, 18:10 WIB
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. /Dok. Kanwil Kemenag DIY

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menggeser agenda hari libur nasional 2021 yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dihapus, yang Mau Bepergian Silakan Pertimbangkan Ulang

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah COVID-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah